CARA MELAKUKAN UBINAN
kegiatan ubinan Ubinan adalah cara untuk mengatahui perkiraan hasil panen tanaman padi dan palawija melalui penentuan sampel, pengukuran dan penimbangan hasil. Proses pengubinan hasil pertanian dilakukan oleh Badan Pusat Statistik bersama-sama dengan Petugas Penyuluh Pertanian. Berdasarkan rata-rata sampel hasil ubinan tersebut maka dapat diperkiraan hasil panen suatu daerah sesuai dengan komoditas yang telah diubin. Ukuran ubinan 2,5m x 2,5m, atau jika dihitung luasnya adalah 6,25m 2 . Jika luas lahan di daerah tersebut yang ditanami sesuai dengan tanaman yang diubin 200 Ha, maka produksi tanamannya adalah rata-rata hasil ubinan (tentu saja sampel yang diambil tidak hanya satu tempat/ubinan dilakukan di beberapa tempat dalam satu daerah tersebut) dikalikan dengan luas lahan dibagi luas ubinan. Misal : hasil rata-rata ubinan = 3,4 Kg Luas dengan tanaman yang sama = 200Ha = 2.000.000 m 2 Produksi = 3,4 x ( 2.000.000 m 2 / 6,25 m 2 )= 3,4 x 320.000 = 1.088.000 Kg = 1.088 Ton Proses untu